Menu
Yayasan Yatim Piatu Dhuafa, Sosial, Agama, Kemanusiaan

FIDYAH

Mar
15
2022
by : esaqolbu. Posted in : Artikel

Menetapkan sebuah ‘denda’ bagi yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yakni melalui fidyah. Lalu, apa itu fidyah?

Secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya, seperti dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, Lc. Fidyah sendiri diambil dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Artinya, ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu. Atau pun dapat ditebus dengan fidyah tersebut.
Baca juga:
Catat! Ini 7 Syarat Wajib Puasa yang Harus Diketahui

“Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,” tulis BAZNAS.

Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya,

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Hukum Fidyah

Melansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 184,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Cara Membayar Fidyah

Ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Sementara itu, mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Untuk nominal yang dikeluarkan setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya telah ditentukan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Baca juga:
Rukun Puasa Ada Dua, Apa Saja? Simak di Sini Penjelasannya

Untuk ketentuan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui, bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, melewatkan puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

artikel lainnya FIDYAH

Sunday 23 January 2022 | Artikel

SEBAB-SEBAB LAPANGNYA DADA SEORANG MUSLIM Di bawah ini adalah sebab-sebab lapanganya dada bagi seorang Muslim. 1.…

Saturday 3 September 2022 | Artikel, do'a dan Dzikir

===🕌 Jumat Berkah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jazakumullah Khairan katsiran, Ayah Dan Bunda, Yang Berhati Mulia dan…

Monday 24 October 2022 | Artikel

EMAS & TANAH ● Emas berkata pada tanah, “Coba lihat pada dirimu, suram dan lemah, apakah…

Monday 9 May 2022 | Artikel

? MEMAAFKAN Sahabatku, , – Memaafkan bukanlah tentang orang lain, tapi tentang diri kita sendiri.. –…

JL Lapangan No 58 Rt 006 Rw 010, Kranji Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat 17135
0813 1517 2374
0813 1517 2374
esaqolbu@gmail.com